Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Proyek rabat beton di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, diduga kuat proyek siluman. Tak ada papan informasi kegiatan, tak jelas siapa pelaksana, berapa anggarannya, atau dari mana sumber dananya. Proyek berjalan senyap, tanpa jejak administratif yang semestinya melekat pada kegiatan pembangunan dana publik.

Kondisi fisik proyek juga jauh dari layak. Banyak tahapan konstruksi yang diduga dilewati: pemadatan tanah lemah, bekisting asal jadi, dan pengecoran tanpa kendali mutu. Beton terlihat bergelombang, sebagian mulai retak, dan yang paling fatal—tidak ada tembok penahan tanah (TPT) di sisi jalan yang memiliki kontur miring atau rawan longsor.
Padahal, keberadaan TPT adalah syarat teknis wajib dalam proyek rabat beton di medan tak rata, sebagaimana tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Lampiran Petunjuk Teknis Infrastruktur Desa. Tanpa TPT, konstruksi jalan rawan rusak, bahkan membahayakan warga.
Minimnya transparansi dan buruknya kualitas pengerjaan menjadi tanda tanya besar: ada apa di balik proyek ini? Siapa yang bermain?
Pemkab Mojokerto dan inspektorat harus segera bertindak. Negara tak boleh membiarkan uang rakyat dibelanjakan tanpa akal dan akuntabilitas. Proyek jalan bukan hanya soal cor beton—tapi tentang kepercayaan publik yang tak bisa terus-menerus dicoreng.
Red