Bojonegoro, Media Pojok Nasional –
Izin pengambilan air tanah (SIPA) untuk Sumur Pasak Lama ke-VIII milik RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo, Kabupaten Bojonegoro, telah kedaluwarsa sejak 10 Mei 2022. Dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur menyatakan izin hanya berlaku selama tiga tahun sejak tanggal terbit, yaitu 10 Mei 2019.
Data yang dihimpun menyebutkan, RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo mengoperasikan 10 titik sumur untuk kebutuhan air bersih dan MCK. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan keberadaan sumur pantau di fasilitas tersebut.
Sesuai ketentuan teknis pengelolaan air tanah, setiap lima titik sumur produksi wajib dilengkapi satu sumur pantau. Dengan jumlah 10 titik aktif, seharusnya tersedia dua sumur pantau untuk memantau kualitas dan kuantitas air tanah serta mencegah kerusakan lingkungan.
Berdasarkan spesifikasi teknis dalam SIPA, RSUD diizinkan mengambil air tanah hingga 10 meter kubik per hari dari sumur sedalam 60 meter dengan pompa bertenaga 32 HP. Tidak disebutkan dalam dokumen apakah penggunaan aktual sesuai dengan izin, karena tidak ada laporan publikasi kuantitas pengambilan air oleh pihak rumah sakit ke Dinas ESDM.
Dalam dokumen izin, juga tertulis bahwa pemegang SIPA wajib memasang meter air, melakukan kalibrasi tahunan, dan melaporkan hasil uji laboratorium fisik dan kimia setiap tahun. Kegagalan memenuhi kewajiban administratif ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Provinsi Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari manajemen RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo maupun pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait kelanjutan izin dan keberadaan sumur pantau di lokasi tersebut. (hamba Allah).