BANGKALAN, Media Pojok Nasional — Di balik tumpukan berkas dan agenda pemerintahan yang padat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismed Efendi, menyampaikan satu pesan penting: pemerintah tidak anti kritik, justru membutuhkannya sebagai bahan perbaikan.
Ismed menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para pejabat pemerintah. Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi semakin relevan seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Ketika UU KIP dilaksanakan secara ideal, itu akan sangat mendukung laju kemajuan wilayah. Masyarakat punya ruang untuk mengawasi, pemerintah punya kewajiban untuk menjelaskan,” ujar Ismed dengan nada tenang namun tegas.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya informasi publik harus dapat diakses dan diminta oleh masyarakat melalui pejabat di dinas terkait. Jika dalam praktiknya terjadi penolakan atau penghambatan pemberian informasi, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan.
“Kalau ada pelanggaran, kami akan memanggil dan meminta klarifikasi. Informasi seperti gambar proyek, RAB, maupun SPK itu seharusnya diberikan. Itu bukan rahasia, justru menjadi acuan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek,” ungkapnya.
Ismed mencontohkan persoalan ruas jalan kabupaten di wilayah Arosbaya–Campor yang sebelumnya juga sempat menjadi perhatian DPRD. Menurutnya, keterbukaan dokumen proyek sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
“Kalau dokumen dibuka, akan jelas. Apakah ada ketidaksesuaian volume, ketebalan, atau perbedaan antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan. Transparansi itu membuat semua pihak sama-sama tenang,” katanya.
Terkait adanya surat permohonan informasi yang disebut-sebut belum ditindaklanjuti, Ismed menjelaskan bahwa saat ini sistem administrasi sudah berbasis aplikasi. Surat tidak lagi selalu berbentuk fisik sebagaimana sebelumnya.
“Suratnya memang belum kami terima secara fisik. Sekarang sistemnya lewat aplikasi, jadi langsung masuk ke kami. Nanti akan kami cek dan kami klarifikasi ke Dinas PUPR,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Ismed kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan jembatan kepercayaan antara negara dan masyarakat. Baginya, pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani diawasi.
“Kami ingin Bangkalan maju bersama. Dan itu hanya bisa terwujud kalau pemerintah dan masyarakat saling terbuka,” pungkasnya.
(Anam)
