Malang, Media Pojok Nasional — Apakah masih pantas tanggal 27 disebut hari pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Kabupaten Malang juga di sebut pilkada sebagai momen penting bagi rakyat untuk memilih bupati dan wakil bupati terbaik.
Itu masih menjadi pertanyaan besar semua kalangan seperti akademis, masyarakat dan pemuda karena 3 hari menjelang pemungutan suara terjadi perbuatan yang tidak senonoh, perbuatan yang mencedrai demokrasi, secara yuridis itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yaitu adanya dugaan money politik (politik uang).
Muhamad Husni Katua bidang PTKP HMI Cabang Malang juga mempertanyakan anggaran milyaran yang dialokasikan untuk pilkada serentak 2024 digunakan untuk apa saja? Jika digunakan untuk penyelenggaraan pilkada namun kenyataannya bahwa persiapan pelaksanaan Pilkada sangat Miris dan sangat memperihatinkan, serta adanya dugaan perbuatan money politik yang terjadi menjelang tanggal 27 mendatang membatalkan proses persiapan pilkada dan proses persiapan pesta demokrasi sebab bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi (demos-cretos).
Mestinya KPU dan Bawaslu kabupaten Malang juga kepolisian polres Kabupaten Malang kata Husni mesti merencanakan dan menyiapkan langkah antisipatif agar tidak terjadi money politik dan atau meminimalisir money politik (Politik uang).
Dapat diduga bahwa kegiatan money politik (politik uang) yang terjadi di masyarakat dan didepan publik sengaja dibiarkan dan tidak ada langkah serta penindakan oleh Bawaslu dan Kepolisian Polres Kabupaten Malang serta KPU kabupaten Malang sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November 2024.
Tanggal 27 kata Husni bukan lagi disebut hari pemungutan suara tetapi hari pertukaran pembelajaan suara.
Peristiwa itu kata Husni dinilai sangat miris dan ironis, sehingga Himpunan Hahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang meminta pertanggung jawaban pada lembaga yang bertanggung jawab terkait pada pelaksanaan Pilkada tgl 27 mendatang yakni KPU, Bawaslu dan kepolisian Polres Kabupaten Malang. (Anam)