Bangkalan, Media Pojok Nasional — Momok terjerat oleh uu tipidkor (tindak pidana korupsi) hingga dijatuhi hukuman kurungan menjadi atensi Heri Arifin Camat Tanah Merah, pihaknya mendo’akan agar jajaran pejabat kades (kepala desa) yang tersebar di dua puluh tiga desa bisa terbebas dari jeratan hukum kasus tindak pidana korupsi dalam melaksanakan serapan anggaran negara di desanya masing-masing.
Pihaknya berharap para kepala desa di Wilayah Kerjanya di Kecamatan Tanah Merah dapat melaksanakan APBDes sesuai dengan petunjuk pelaksanaan tekhnis baik kesesuaian sasaran, jumlah, waktu, dan kualitas sehingga hal itu kata Arifin akan menghindarkan pejabat desa dari jeratan hukum penyalahgunaan jabatan dan penyalahgunaan uang negara yang telah dipercayakan pada para kepala desa untuk digunakan pada peningkatan nilai kemajuan desanya masing-masing.
“Dalam memastikannya kami selaku camat yang merupakan perwakilan dari bupati (muspika, red) akan turun langsung pada setiap desa untuk memastikan ketepatan para kepala desa dalam melaksanakan program pemerintah (serapan atau pelaksanaan dana yang bersumber dan APBN dan APBD di desa),” ujar Arifin di ruang kerjanya. Rabu (30/04) siang. (Anam)