Surabaya, Media Pojok Nasional — Hari Keterbukaan Informasi Nasional kembali diperingati. Namun di Jawa Timur, semangat keterbukaan justru tenggelam di balik tembok birokrasi yang tebal dan tak tersentuh. 30 -April – 2025.
Sudah 17 tahun UU No. 14 Tahun 2008 diberlakukan. Tapi akses informasi publik di lapangan tetap sulit, lambat, bahkan nyaris mustahil. Permintaan informasi dari warga dijawab dengan diam. Informasi proyek hilang begitu pekerjaan selesai. PPID hadir hanya sebagai struktur, tanpa fungsi nyata.
Pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota, seolah menjadikan transparansi sebagai pilihan, bukan kewajiban. Padahal, keterbukaan bukan barang mewah—ia adalah hak publik yang dijamin hukum.
Komisi Informasi Jawa Timur mencatat ratusan sengketa informasi tiap tahun. Tapi penyelesaiannya tidak memberi efek jera. Tidak ada sanksi tegas. Tidak ada koreksi sistemik. Sengketa hanya menjadi administrasi, bukan koreksi.
HAKIN hari ini diperingati seperti biasa: penuh pidato, minim perubahan. Sementara masyarakat terus bertanya-tanya: kenapa informasi milik publik begitu sulit diakses?
Jawa Timur tidak kekurangan sumber daya, tapi kekurangan keberanian untuk membuka diri. Keterbukaan masih dilihat sebagai beban, bukan prinsip. Dan selama itu berlangsung, kepercayaan publik akan terus terkikis oleh ketertutupan yang disengaja.
HAKIN 2025 seharusnya menjadi alarm. Tapi jika alarm tak didengar, maka keterbukaan akan tetap jadi ilusi. Dan undang-undang akan terus dibaca, tanpa pernah dijalankan. (hamba Allah).