Tuban, Media Pojok Nasional – Terkait Pemberitaan miring di media Online kegiatan Tambang Galian di Desa Leran Wetan., Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang dilakukan PT. Pandu Material Utama Unggul
Media telah melakukan konfirmasi ke Lapangan maupun melalui Handphone Seluler saudara Dedy nomer 08122692xxx Pihak Galian C
Dengan Judul “Hak jawab dari pemilik tambang PT. Pandu Material Utama Unggul di desa tuban Dugaan Belum Mengantongi IUP – OPK .” Tertanggal 30/1/ 2024
Setelah diangkat pemberitaan: Pihak Pengelola/ Penanggung Jawab Galian C Perusahaan melalui telpone seluler menunjukkan galain C tersebut mempunyai Izin: Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor : 434 / I / IUP / PMDN / 2021 tentang Persetujuan Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Batuan Kepada PT. Pandu Material Utama Unggul sampai 31 Mei 2026
Lahan yang dimaksud berada dalam zonasi, Diizinkan kegiatan perumahan, Diizinkan kegiatan sarana umum, Diizinkan kegiatan pariwisata dan budaya. Diizinkan kegiatan perdagangan dan jasa sesuai skalanya, Diizinkan bersyarat kegiatan industri kecil menengah dan industri agrodengan menyertakan dokumen lingkungan, Intensitas pemanfaatan koefisien dasar bangunan maksimal 80% (kdb). Koefisien dasar hijau 20% (kdh).
Berdasarkan dengan Ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka redaksi Memberikan Hak Jawab dan Koreksi ” Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Pembaca Media. Terima Kasih.
Reporter : ( Dedi)
