Guru Mapel Tak Bisa Menuntut Mengajar Hanya 16 Jam Tatap Muka, Ini Penjelasan Aturannya

Jakarta, Media Pojok Nasional –
Guru mata pelajaran (mapel) yang menerima Tugas Tambahan Lain (TTL) tidak dapat menuntut hanya mengajar 16 Jam Tatap Muka (JTM). Ketentuan ini ditegaskan dalam regulasi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam kebijakan pendidikan nasional.

Dalam struktur beban kerja, TTL hanya diakui maksimal sebesar 6 JTM. Adapun guru yang merangkap sebagai wali kelas mendapat tambahan 2 JTM. Jika seorang guru menerima total 8 JTM dari tugas tambahan (wali kelas 2 JTM dan TTL 6 JTM), maka mereka tetap wajib mengajar minimal 16 JTM untuk mencapai batas minimal 24 JTM.

Namun perlu dicatat, angka 16 JTM bukanlah batas tetap. Ini adalah jumlah minimum. Kepala sekolah tidak bisa dipaksa menetapkan angka tersebut sebagai beban final. Sesuai ketentuan, total beban kerja guru berkisar antara 24 hingga 40 JTM. Penentuan jumlah jam tatap muka disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan ketersediaan guru.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan distribusi kerja yang adil dan memastikan seluruh peran pendidikan berjalan optimal. Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menyusun beban kerja berdasarkan kondisi riil dan prinsip proporsionalitas.

Berita ini disusun berdasarkan infografis yang beredar di media sosial dan diperkuat dengan referensi dari pihak-pihak terkait di lingkungan pendidikan. Ketentuan ini menjadi pedoman penting agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan tugas mengajar dan tugas tambahan di lingkungan satuan pendidikan. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *