Jombang, Media Pojok Nasional –
Jombang – Sebuah pernyataan mengejutkan keluar dari Bupati Jombang dalam forum resmi yang langsung mengguncang panggung politik daerah hingga pusat. Di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1000 persen, Bupati dengan tegas mengungkap bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari inisiatif daerah, melainkan paksaan dari dua kementerian.
“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Jika Bupati tidak melaksanakan perubahan sesuai hasil evaluasi dan surat pemberitahuan, maka Bupati akan mendapatkan sanksi,” ungkapnya di hadapan publik.
Pernyataan blak-blakan ini langsung menghebohkan, sebab membuka tabir bahwa lonjakan PBB di Jombang bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan hasil tekanan struktural dari pusat. Fakta ini menimbulkan gelombang diskusi panas di kalangan politikus, pakar hukum, hingga pengamat ekonomi.
Kasus Jombang menjadi sorotan nasional karena menyangkut langsung kepentingan rakyat. Ribuan warga mengeluhkan kenaikan PBB yang memberatkan, sementara di sisi lain Bupati menegaskan dirinya hanya menjalankan kewajiban untuk menghindari risiko sanksi. Ia bahkan menegaskan tidak ingin bernasib sama dengan pejabat sebelumnya, Sudewo, yang jatuh akibat kebijakan kontroversial.
Dengan terbongkarnya dalang di balik kenaikan PBB ini, Bupati Jombang menjadikan persoalan daerah ini sebagai alarm keras bagi sistem tata kelola pajak nasional. Para politikus dipaksa menatap realitas baru: bahwa ada tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah yang berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat. (hamba Allah).