Bangkalan, Media Pojok Nasional – Kini Wakil Ketua Umum LSM GARABS, Hasan, menegaskan bahwa fungsi pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan bagian penting dalam menjaga keberhasilan program pemerintah agar benar-benar sampai ke masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat.
Menurut Hasan, pengawasan yang dilakukan LSM justru menjadi bentuk bantuan nyata kepada kepala daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel.
“LSM hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Fungsi pengawasan kami adalah mitra strategis bagi pemerintah daerah, DPRD, maupun APH agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” tegas Hasan, Minggu (24/8).
Hasan juga mengingatkan bahwa landasan hukum bagi LSM dalam melakukan pengawasan sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan perlunya peran serta masyarakat dalam pengawasan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi hak bagi masyarakat dan LSM untuk memperoleh data dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur peran ormas/LSM dalam kehidupan berbangsa, termasuk fungsi kontrol sosial.
“Regulasi sudah jelas mendukung keterlibatan masyarakat. Jadi, pengawasan LSM adalah hak sekaligus kewajiban yang dijamin undang-undang. Kami di GARABS akan terus berdiri di garis depan untuk memastikan setiap rupiah dari APBN dan APBD dipakai sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” pungkas Hasan.
Dengan dasar itu, Hasan berharap pemerintah daerah, DPRD, dan APH semakin terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan LSM, sehingga kolaborasi bisa terjalin demi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
(Hanif)