Fungsi Kacabdin Dipertanyakan: Publik Soroti Pungutan Berlapis di SMAN 1 Pulung

Ponorogo, Media Pojok Nasional –
Dugaan pungutan berlapis di SMAN 1 Pulung kini menyeret tanggung jawab pengawasan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo, Maskun. Dalam struktur pendidikan menengah, Kacabdin bukan sekadar jabatan administratif, melainkan representasi negara dalam memastikan sekolah negeri patuh pada regulasi dan asas keadilan akses pendidikan.

Redaksi memperoleh materi internal yang memuat komponen biaya: SPP Rp100.000 per bulan, uang gedung Rp3.000.000, seragam Rp800.000, serta LKS Rp300.000 per semester. Dengan jumlah 777 siswa per 13 Februari 2026, komponen LKS saja berpotensi menyentuh Rp466.200.000 per tahun ajaran. Angka ini belum mencakup akumulasi dari pos lainnya yang jika ditotal dapat mencapai miliaran rupiah.

Norma hukum sebenarnya terang. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara eksplisit membatasi pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 menegaskan bahwa pendanaan pendidikan pada sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah. Setiap pungutan yang berpotensi menjadi syarat layanan pendidikan wajib diuji legalitas, transparansi, serta mekanisme persetujuannya.

Di titik inilah fungsi Kacabdin menjadi krusial. Apakah mekanisme pembiayaan tersebut telah diverifikasi? Apakah ada audit berkala? Apakah pembinaan telah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan tafsir regulasi? Jika praktik berjalan tanpa koreksi, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan struktural yang melekat pada jabatan tersebut.

Lebih jauh, pembiaran terhadap pola pungutan yang berulang dapat dimaknai sebagai kelalaian administratif. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengawasan yang tidak dijalankan secara aktif berpotensi menimbulkan konsekuensi etik maupun administratif. Tanggung jawab jabatan melekat bukan hanya pada tindakan, tetapi juga pada sikap diam ketika persoalan muncul di ruang publik.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Titik Ruwaidah, serta Kacab Maskun belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan. Minimnya klarifikasi justru memperkuat urgensi transparansi. Dalam prinsip good governance, keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *