FPDI Laporkan Dua Tempat Usaha Minuman Beralkohol ke Satpol PP Kota Malang

Malang, Media Pojok Nasional — Federasi Pemuda Demokrasi Indonesia (FPDI) melalui Tim Hukumnya secara resmi melaporkan dua tempat usaha di Kota Malang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penjualan minuman beralkohol. Laporan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Pelaporan ini dilakukan oleh Muhamad Husni dan Rifqi selaku Tim Hukum FPDI, berdasarkan Surat Mandat Nomor: 73/sek/12/2025. Keduanya bertindak atas nama lembaga sekaligus sebagai pelapor resmi dalam perkara tersebut.

Adapun dua tempat usaha yang dilaporkan yakni deKATA Eatery and Barrel yang beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 32, Kota Malang, sebagai terlapor pertama, serta Ben Ambyar 24 Kajoetangan Hours yang berlokasi di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 54, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai terlapor kedua.

Dalam laporan yang disampaikan, FPDI menduga kedua tempat usaha tersebut menjual dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk diminum di tempat. Selain itu, keduanya juga disebut memiliki karakteristik layaknya klub malam, ditandai dengan keberadaan disc jockey (DJ), musik keras, serta lampu kelap-kelip yang menciptakan suasana hiburan malam.

FPDI menilai bahwa deKATA Eatery and Barrel maupun Ben Ambyar 24 Kajoetangan Hours diduga tidak mengantongi izin usaha yang sah untuk memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Dengan demikian, secara kewenangan hukum, kedua tempat usaha tersebut dinilai tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Lebih lanjut, dalam laporannya FPDI juga mengungkapkan dugaan bahwa deKATA Eatery and Barrel mengizinkan anak-anak masuk ke dalam area usaha dan menyaksikan aktivitas pesta minuman beralkohol, yang dinilai berpotensi membahayakan aspek moral dan perlindungan anak.

Atas dasar tersebut, FPDI menyatakan bahwa aktivitas kedua tempat usaha itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, khususnya Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3). Selain itu, juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

FPDI turut merujuk Pasal 43 Permendag Nomor 20 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dapat dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan izin. Tak hanya itu, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15.

Berdasarkan rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, Federasi Pemuda Demokrasi Indonesia secara tegas meminta kepada Wali Kota Malang agar memberhentikan aktivitas dan menutup secara permanen kedua tempat usaha yang dilaporkan demi penegakan hukum serta menjaga ketertiban dan moral masyarakat Kota Malang.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *