Kabupaten Malang, Media Pojok Nasional –
Penetapan sumbangan komite sebesar Rp200.000 per bulan per siswa di SMP Negeri 1 Karang Ploso kini tidak lagi sekadar dipersoalkan secara administratif, tetapi mulai diuji dari perspektif hukum pidana. Sejumlah wali murid menyebut pembayaran dilakukan rutin dengan tenggat bulanan dan nominal seragam, sehingga secara faktual menyerupai kewajiban tetap.
Dalam kerangka regulasi pendidikan, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominalnya secara tetap. Ketika angka dipatok dan dibayar periodik, apalagi disertai kekhawatiran adanya konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, konstruksinya berpotensi bergeser menjadi pungutan yang tidak sah.
Secara administratif, konsekuensinya dapat berupa teguran, pembinaan, pencopotan jabatan, hingga kewajiban pengembalian dana. Namun apabila dalam praktiknya ditemukan unsur pemaksaan oleh pejabat atau penyelenggara pendidikan untuk membayar sesuatu seolah-olah wajib, maka ketentuan dalam hukum pemberantasan tindak pidana korupsi membuka ruang ancaman pidana penjara dan denda. Bahkan, jika terdapat unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, ketentuan pidana umum tentang pemerasan juga dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum.
Penegakan pasal pidana tentu mensyaratkan pembuktian unsur delik secara cermat. Namun satu hal pasti: praktik yang melampaui batas kewenangan bukan lagi sekadar persoalan etika administrasi, melainkan dapat bertransformasi menjadi persoalan hukum serius.
Kepala sekolah SMP Negeri 1 Karang Ploso tidak berhasil ditemui saat hendak dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026). Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah.
Ketika dana pendidikan publik dikelola tanpa kehati-hatian normatif, risiko yang muncul bukan hanya koreksi administratif, melainkan pertanggungjawaban hukum yang konsekuensinya tidak ringan. (hambaAllah).
