Dugaan Manipulasi Anggaran Dana Desa di Sedayulawas, Lamongan

Lamongan, Media Pojok Nasional –
Terdapat dugaan manipulasi anggaran Dana Desa dalam pekerjaan pembangunan pagar TPS Sampah dan PJU Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan. Dugaan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat dan rekaman video yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut hanya memakan waktu 2 minggu saja.

Namun, dalam papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi, tertulis bahwa pekerjaan dimulai pada 1 November 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024, yang berarti menghabiskan waktu 2 bulan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat manipulasi anggaran Dana Desa melalui manipulasi waktu proses pengerjaan.

Selain itu, terdapat juga dugaan kelebihan bayar dalam pekerjaan tersebut. Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa ada perbedaan antara biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat penyalahgunaan dana dalam pekerjaan tersebut.

Kepala Desa Sedayulawas, Heni Fikawati, belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi anggaran Dana Desa dan kelebihan bayar ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dugaan manipulasi anggaran Dana Desa dan kelebihan bayar ini dapat dibuktikan atau dibantah.

Masyarakat Sedayulawas berhak mengetahui bagaimana Dana Desa mereka digunakan dan apakah penggunaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *