Dugaan Gratifikasi Jabatan Mengemuka di Pemkab Bangkalan, Nama Saudara Bupati Terseret

Bangkalan Media Pojok Nasional — Aroma dugaan gratifikasi dan jual-beli jabatan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pejabat eselon di Bangkalan harus “menyetor uang” demi mendapatkan promosi jabatan atau mutasi strategis.

Informasi ini diungkapkan oleh aktivis anti-korupsi dari Kaki Jatim, Moh. Hosen melalui internal Pemkab, yang menyatakan bahwa praktik gratifikasi tersebut telah berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah pihak internal pemerintahan.

“Sudah 80% pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan yang diduga telah membayar agar bisa naik jabatan atau dimutasi ke posisi strategis. Kini mereka bingung bagaimana cara mengembalikan uang itu karena kabarnya akan ada penjemputan paksa oleh KPK terhadap salah satu tokoh berpengaruh,” ujar Hosen, Kamis (7/8/2025).

Yang lebih menggemparkan, dugaan ini menyeret nama Mahfud, saudara dari Bupati Bangkalan yang juga mantan anggota DPRD Jawa Timur. Mahfud dikabarkan menjadi perantara atau sosok sentral dalam transaksi gelap tersebut,” ujar Pejabat Internal Pemkab Bangkalan.

“Terdengar kabar bahwa saudara Bupati, Mahfud, akan dijemput paksa oleh KPK. Ini memperkuat dugaan bahwa jual-beli jabatan tidak hanya melibatkan birokrasi teknis, tetapi juga jaringan politik di luar struktur pemerintahan,” lanjut Hosen.

Tak hanya itu, prosedur kenaikan jabatan juga diduga menyalahi aturan karena tidak melalui mekanisme resmi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Bahkan, menurut sumber internal, Pj. Sekda Kabupaten Bangkalan dipaksa menandatangani dokumen kenaikan jabatan tanpa prosedur legal.

Reaksi dan Potensi Penyelidikan

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait tudingan tersebut. Namun, isu ini telah menyebar luas di kalangan ASN dan membuat keresahan tersendiri, terutama bagi mereka yang merasa dirugikan atau tersandera dalam sistem birokrasi yang tidak sehat.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus ini bisa masuk dalam ranah tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 12B disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *