Dugaan Eksploitasi Atas Siswa SDN 3 Arosbaya Bangkalan Oleh Oknum Guru Mendapat Tanggapan Pejabat Korwil

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Pendidikan merupakan suatu alur penting yang harus dilalui oleh siswa, baik pendidikan formal atau non formal, hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan punya peranan untuk kemajuan bagi setiap lapisan masyarakat khususnya pada kalangan siswa.

Terlepas dari itu tentu harus ada dukungan dari tenaga pendidik yang merupakan pilar utama dalam membentuk karakter anak didik baik secara inklusif atau ekslusif tujuannya agar dapat menumbuhkan keterampilan siswa dan siswi dalam mempersiapkan mereka menjalani kehidupan yang akan datang.

Namun demikian dalam dunia pendidikan akhir-akhir ini masih saja ada oknum guru lakukan eksploitasi pada anak didiknya seperti yang terjadi di SDN 3 Arosbaya Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Dalam prakteknya oknum guru tersebut selama ini
memanfaatkan tenaga siswa-siswanya untuk bekerja berjualan dikantin milik oknum guru olahraga tersebut.

Hal itu dinilai selain telah melanggar UU juga tentunya sangat merugikan setiap siswa yang dipekerjakan tersebut serta diduga telah melanggar UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang Bullying Anak, Pasal 88, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sebelumnya media online telah merilis peristiwa itu yang diakui kebemarannya tentang adanya oknum guru sukwan yang diduga selama ini mengeksploitasi beberapa siswanya tersebut, namun demikian dia terkesan seolah jumawa serta tidak peduli meskipun selain telah mendapatkan teguran dari warga sekitar dan pemuda setempat bahkan sampai ada aduan masyarakat pada pejabat di kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (29/08) kemarin yang juga telah ditunggu sanksi pidana mengenai UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menanggapi peristiwa dugaan eksploitasi pada siswa SD tersebut kini Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Arosbaya Amyasun saat dimintai tanggapannya malah mempertanyaan pada awak media, saat itu wartawan media ini meminta tanggapa atas dugaan diantaranya telah melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang bulliying anak.

“Jika oknum guru tersebut adalah saudara bapak? Apa yang akan bapak lakukan? dan apakah saya salah jika saya tanya balik,” ujar Amyasun Korwil Arosbaya menyampaikan tanggapannya. (Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *