Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Polemik dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang di terima SMKN 1 Jetis, Kabupaten Mojokerto yang lebih kecil dari jumlah siswa yang ada di daftar dapodik kian meruncing, pada tahun ajaran 2023-2024 sekolah dengan jumlah siswa 1582 murid penerima BOS, namun di data dapodik tahun ajaran yang sama tercatat memiliki 1571 murid yang terdata menerima Dana BOS 2023 dari pemerintah.
Kejanggalan selisih 11 murid tersebut memunculkan berbagai asumsi, siswa yang tidak tervalidasi dan tidak punya NISN, hingga dugaan siswa penumpang gelap saat PPDB.
Pada tahun ajaran 2024/2025 sesuai data dapodik Sekolah ini mempunyai 1586 siswa, namun pada BOS 2024 yang dicairkan pada 18 Januari 2024 lalu ada 1589 Murid penerima.
Pencairan BOS sebesar Rp. 1.295.035.000 ini direalisasikan diantaranya :
-untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 71.353.365,
-pelaksanaan kegiatan evaluasi/ assesmen Rp. 45.315.000.
-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan Pendidikan Rp. 733.768.232.
-layanan daya dan jasa Rp. 125.913.000.
-pemeliharaan sarpras Rp. 255.418.174.
-uji kompetensi keahlian Rp. 4.435.214.
-pembayaran honor Rp. 44.400.000.
Dengan total Dana serapan Rp. 1.280.603.985.
“Ini tidak bisa di anggap remeh,” tegas Supriyanto, pentolan aktivis pendidikan, jumat (16/11/2024).
Supri panggilan akrabnya menyatakan bahwa dirinya memiliki bukti adanya jumlah siswa yang menerima dibawah jumlah siswa yang terdaftar di kemendikbud,
“jumlah yang sangat menonjol selisih di SMKN 1 Jetis mencapai 11 siswa yang tidak menerima BOS.” Ungkapnya.
selama ini anggaran dana BOS tidak pernah di laporkan sama sekali kepada wali murid maupun masyarakat, dan untuk mengakses lewat internet tidak semudah itu, harus melalui paswod yang tidak di ketahui masyarakat.
Sejumlah asumsi pun muncul, Salah satunya, siswa calon penerima dana BOS di SMKN 1 Jetis tidak tervalidasi dan tidak mengantongi NISN (Nomor induk siswa nasional).
dalam Permendikbud 18 tahun 2019 tentang Juknis BOS sudah diatur semua, terkait syarat penerima, ketentuan penggunaan, hingga larangan pemanfaatan dana BOS.
Yang salah satunya menyebut satuan biaya BOS ditentukan berdasarkan jumlah siswa. Ketentuan penggunaannya juga sudah diatur.
Namun hanya siswa yang memenuhi syarat dan sudah tervalidasi yang berhak menjadi penerima. Validasi ini muncul dalam data pokok pendidikan (dapodik) tiap satuan pendidikan.
untuk bisa mendapatkan dana BOS, sekolah harus memastikan setiap siswa memiliki NISN dan tervalidasi.
Kepala sekolah SMKN 1 Jetis, Ladi saat dikonfirmasi via seluler ke nomornya 0812xxxxxx0, jumat (15/11/2024) tidak memberikan jawaban, ia hanya mengatakan singkat di luar konteks pertanyaan,
“Kalau ingin kebenaran silahkan ke sekolah,” Singkatnya. Bersambung (munwa).