Gresik,Media Pojok Nasional – Disinyalir pekerjaan pembangunan jalan pavingisasi jalan poros desa (JPD) Katimoho dusun Bunyuk pada lokasi yang sama dengan double / dua anggaran bersumber dari bantuan khusus (BK) keuangan P-APBD Kabupaten Gresik tahun 2024 ini, dengan nilai berbeda.

Hal ini, sesuai informasi yang dihimpun serta hasil temuan awakmedia di lokasi proyek tersebut, Sabtu (7/12/2024), menyebutkan pada papan proyek pertama, pembangunan jalan pavingisasi jalan poros desa (JPD) Katimoho Dusn Bunyuk dengan volume: panjang 53,5 meter x lebar 3,5 meter x tinggi 8 cm, dengan anggaran Rp.79 juta.
Lalu papan proyek kedua, untuk pekerjaan yang sama dengan volume: panjang 87 meter x lebar 3,5 meter x tinggi 8 cm, dengan anggaran Rp100 juta.
Atas temuan tersebut kemudian awak media menemui Tim Pelaksana Kerja Desa Katimoho Solikan untuk konfirmasi, namun yang bersangkutan diam tidak memberikan klarifikasi.
Aksi diam Solikan ini, menimbulkan dugaan, ada masalah dalam pekerjaan pembangunan jalan pavingisasi JPD Katimoho- Bunyuk tersebut dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Red (tim)