Surabaya, Media Pojok Nasional –
Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur hari ini menggelar sidang pemeriksaan awal pembuktian dalam kasus sengketa informasi antara Avicenna for Good Government dan Public Policy sebagai pemohon dan Dinas Sosial Kabupaten Gresik sebagai termohon. Selasa (11/2/2025).
Sidang yang berlangsung pukul 13.00 WIB ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Avicenna for Good Government dan Public Policy. Dalam sidang ini, Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur akan memeriksa dan memverifikasi bukti-bukti yang disajikan oleh kedua belah pihak.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa informasi ini dengan adil dan transparan,” kata Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak pemohon informasi dilindungi dan bahwa informasi yang diminta dapat diakses oleh masyarakat.”
Dalam kasus ini, Avicenna for Good Government dan Public Policy telah mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Gresik, namun belum memperoleh respons yang memuaskan. Oleh karena itu, Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur berperan penting dalam menyelesaikan sengketa ini dan memastikan bahwa hak-hak pemohon informasi dilindungi.
Sidang ini dihadiri oleh perwakilan dari Avicenna for Good Government Public Policy, Dinas Sosial Kabupaten Gresik, dan Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur. Hasil sidang ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyelesaikan sengketa informasi ini. (hamba Allah).