Dinilai Nakal Terhadap Peredaran Rokok Ilegal LSM Tamperak Layangkan Surat Audiensi Pada Polres Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Mendapat informasi atas dugaan oknum polisi Polres Bangkalan DPW LSM Tamperak atau Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi Jawa Timur ber SK Menkumham Nomor AHU-0003925.AH.01.07. Tahun 2018 dengan alamat Sekretariat : JI.Truno Rejo Dusun Krajan RT 04.RW 01 Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo melayangkan surat permohonan audiensi pada Polres Bangkalan yang dilayangkan tertanggal 10 Juni 2024 kemarin.

Dalam suratnya Tamperak menyampaikan salam sejahtera pada jajaran Polres Bangkalan seiring do’a semoga dalam menjalankan aktivitas selalu diberi petunjuk dan
kemudahan oleh Tuhan YME.

Pada kesempatan itu Tamperak melalui surat audiensinya tersebut menyampaikan Bahwa Tamperak merupakan Wadah Ide, Gagasan dan Kreatifitas serta pelibatan konstruktif kader bangsa yang memiliki tanggung
jawab dalam ikut membangun masa depan Bangsa Indonesia yang bermoral, bermartabat memiliki Integritas dan Kometmen terhadap Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat tentang adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian yang memberikan informasi adanya mobil Truck dengan NOPOL P 9929 UV dengan ciri-ciri warna hijau warna terpal penutup warna orange dengan tulisan di Bak Truk Putra Sanjaya pada hari selasa Tanggal 28-05- 2024 sekitar Jam 23.00 Wib diduga membawa rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan
dengan tujuan di bawa ke luar wilayah Pamekasan dan pada Hari Rabu Tanggal 29 -05-2024 sekitar jam 03.00 Wib dini hari truk tersebut berangkat dari Pamekasan.

Masyarakat memberikan informasi kembali kepada pihak Kepolisian hingga pada tepat sekitar Jam 05.00
Wib Truck tersebut dicegat di Wilayah Hukum Polres Bangkalan dan di lakukan pengamanan oleh Pihak Polres Bangkalan. Namun saat hendak di periksa atau di bongkar sopir truk tidak mengijinkan untuk dilakukan pemeriksaan dan pihak sopir langsung menelpon atau menghubungi pemilik rokok, Tidak lama kemudian pihak kepolisian Polres Bangkalan (Kasat Shabara) dihubungi via telpon oleh oknum polisi yang mengaku atau mengatasnamakan Kabid Propam Polda Jatim untuk melepaskan truk tersebut.

“Merujuk uraian di atas Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Jawa Timur dan beberpa LSM serta Media yang tergabung mohon bantuan dan dukungan dari Semua pihak dalam hal ini Kapolres Bangkalan, Provinsi Jawa Timur untuk dapat memberikan kesempatan menerima kami melakukan tatap muka atau audensi dalam rangka klarifikasi atas kejadian terebut,” jalasnya dalam surat audiensi tersebut. (Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *