Dikonfirmasi Terkait Isu PKH dan APBDes, Kepala Desa Pandansari Belum Memberikan Klarifikasi

Malang, Media Pojok Nasional –
Proses konfirmasi wartawan Media Pojok Nasional kepada Kepala Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Bambang Riyanto, terkait isu penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.

Permintaan klarifikasi disampaikan menyusul adanya informasi dari warga penerima manfaat yang menyatakan nilai bantuan PKH yang diterima berbeda dari ketentuan nominal, dengan selisih sekitar Rp100.000. Informasi tersebut disampaikan warga sebagai pengalaman personal dan belum disimpulkan sebagai fakta hukum, sehingga memerlukan penjelasan dari pihak pemerintah desa.

Dalam konteks tersebut, redaksi menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengajukan konfirmasi akhir kepada kepala desa, termasuk permintaan penjelasan mengenai keberadaan pos anggaran bencana dalam APBDes Desa Pandansari. Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan resmi terkait peristiwa kebencanaan maupun realisasi penggunaan anggaran yang dapat dijadikan rujukan publik.

Tidak adanya tanggapan ini dicatat sebagai fakta komunikasi, bukan penilaian terhadap benar atau tidaknya informasi yang beredar. Namun, dalam tata kelola pemerintahan desa, klarifikasi pejabat publik memiliki peran penting untuk menjaga transparansi, mencegah berkembangnya asumsi, serta melindungi institusi dari kesimpangsiuran informasi.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak menuduh, dan tidak menarik kesimpulan hukum apa pun. Informasi disajikan semata sebagai laporan mengenai upaya konfirmasi yang belum mendapat respons, sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Media Pojok Nasional tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Pandansari untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi kapan pun, dan akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Dalam urusan bantuan sosial, kejelasan informasi adalah benteng kepercayaan. Ketika penjelasan belum disampaikan, yang tersisa di ruang publik hanyalah pertanyaan yang menunggu jawaban. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *