Surabaya,Media Pojok Nasional – Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan oleh PT Parsaoran Global Datatrans ION (HSPNET) di sejumlah titik wilayah Surabaya menuai sorotan dari masyarakat.
Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, inisial TH selaku pelaksana lapangan pemasangan kabel optik wifi dari PT Parsaoran Global Datatrans ION (HSPNET), tidak memberikan tanggapan (jawaban) dan justru memblokir nomor kontak awak media.
Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik.
Beberapa kabel terlihat bergelantungan menumpang di tiang listrik dan tiang lainnya milik pihak ketiga, yang tentunya berpotensi memicu gangguan instalasi listrik dan menyebabkan korsleting.
Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan Jalan Raya Jarak hingga Jalan Raya Girilaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada Selasa (3/06/2025) pukul 14:19 Wib.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, inisial TH selaku pelaksana lapangan (pemasangan kabel optik wifi) dari PT Parsaoran Global Datatrans ION (HSPNET), tidak memberikan tanggapan (jawaban) dan justru memblokir nomor kontak awak media.
Sementara itu, Andri, selaku pemangku wilayah RT 4 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, saat ditemui di lokasi dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut, tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti perizinan apa pun. Ia berdalih bahwa dirinya hanya sebatas mengawasi jalannya pekerjaan di lapangan.
Saat dikonfirmasi ulang lewat pesan WhatsApp, untuk menanyakan terkait izin. Andri justru mempertanyakan identitas wartawan yang meminta informasi:
“Njenengan dari media apa?. Apakah bisa bole lihat KTA njenengan. Kami selaku pemangku wilayah ingin mengetahui KTA njenengan pak. Info dari Bimaspol dan Satpol PP wilayah Putat Jaya,” ujarnya singkat.
Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan
Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan Putat Jaya maupun Kecamatan Sawahan.
Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
Dugaan kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT Parsaoran Global Datatrans ION ( HSPNET ) belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), maupun pihak PLN yang bertanggung jawab atas tiang-tiang listrik di lokasi tersebut.
Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Parsaoran Global Datatrans ION (HSPNET) belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait legalitas dan tanggung jawab atas aktivitas pemasangan kabel yang mereka lakukan di wilayah Surabaya.
Red. Tim