Gresik, Media Pojok Nasional –
Dugaan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) secara sepihak oleh Kepala Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, mencerminkan krisis serius tata kelola pemerintahan desa. Praktik ini tidak hanya menabrak prinsip transparansi dan partisipasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Desa serta regulasi pengelolaan aset desa.
Penyewaan TKD disebut dilakukan tanpa musyawarah desa, tanpa pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tanpa kejelasan nilai sewa dan penggunaan hasilnya. Tanah kas desa yang merupakan aset publik diperlakukan seolah kewenangan privat kepala desa, tanpa kontrol dan persetujuan institusi desa yang sah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 secara eksplisit mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 bahkan mengunci mekanisme pemanfaatan TKD melalui persetujuan BPD dan Peraturan Desa. Setiap penyimpangan dari skema ini menjadikan tindakan tersebut cacat administrasi dan berpotensi melahirkan konsekuensi hukum.
Lebih jauh, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan seluruh pendapatan desa, termasuk hasil sewa TKD, dicatat dalam APBDes dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketertutupan informasi bukan sekadar kelalaian, melainkan sinyal bahaya penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan ini kian serius ketika kepala desa justru memblokir nomor wartawan. Media ini tidak dapat melakukan konfirmasi karena akses komunikasi sengaja ditutup. Tindakan memblokir wartawan bukan sikap netral, melainkan bentuk aktif penghindaran dari pengawasan publik.
Pemblokiran nomor wartawan berdiri berseberangan secara frontal dengan prinsip keterbukaan informasi, kebebasan pers, dan kewajiban pejabat publik untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Dalam konteks dugaan pelanggaran pengelolaan aset desa, tindakan tersebut memperkuat asumsi bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari ruang publik. (hambaAllah).
