Diduga Salahgunakan Wewenang dalam Kasus Pungli Seragam Dr. Abdillah Kecam Oknum SMPN 1 Kamal

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Dr. Abdillah, mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di lingkungan SMPN 1 Kamal.

Kecaman ini menyusul viralnya surat edaran sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam melalui jalur tertentu, yang diduga kuat menyalahi aturan.

“Kami dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan baru mengetahui tadi terkait kasus viral yang berhubungan dengan pungli. Surat edaran dari kepala sekolah yang meminta siswanya membeli seragam menjadi sorotan kami,” ungkap Dr. Abdillah saat dikonfirmasi, (09/07).

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pihak sekolah termasuk guru, kepala sekolah, maupun komite tidak memiliki kewenangan untuk menjual seragam kepada siswa, apalagi sampai mewajibkan pembelian melalui pihak tertentu.

“Kalau koperasi sekolah yang menjual, asalkan harganya lebih murah dari pasaran dan kualitasnya bagus, itu masih diperbolehkan. Namun koperasi tidak boleh memaksa siswa membeli di sana. Jika ada kewajiban, maka itu bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Dr. Abdillah juga merujuk pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang secara tegas melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, Dewan Pendidikan mengingatkan larangan terhadap praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah. “LKS sudah tidak diperbolehkan sejak lama,” tambahnya.

Menanggapi polemik ini, Dewan Pendidikan Bangkalan menyatakan akan segera menyampaikan rekomendasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami akan melihat secara mendalam dan menyampaikan rekomendasi kepada dinas. Jangan sampai ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini yang justru mencoreng dunia pendidikan,” tutup Dr. Abdillah. (Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *