Lamongan, Media Pojok Nasional – Dugaan penagihan kasar kembali terjadi di Desa Katemas, Dusun Ragas Kidul, Senin (5/1/2026). Seorang petugas yang diduga berasal dari BTPN mendatangi rumah nasabah yang tidak berada di tempat.
Suami nasabah berinisial (St) menjelaskan kondisi istrinya dan meminta penundaan pembayaran hingga keesokan hari, bahkan menawarkan pembayaran melalui saldo tabungan istrinya yang tersisa sekitar Rp2 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Situasi memanas ketika petugas senior berinisial Z mengambil alih pembicaraan via telepon. Menurut keluarga, dia menggunakan kata-kata kasar dan bernada ancaman, termasuk menyatakan akan memenjarakan nasabah serta tuduhan “makan uang haram”.
Perangkat desa turun tangan menengahi. Warga menyebut, dugaan penagihan kasar juga dialami beberapa nasabah lain di desa tersebut.
Pada Selasa (6/1/2026), pihak BTPN yang diwakili Dwi Fitri bersama Z datang untuk klarifikasi dan mediasi, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Merasa terancam dan nama baiknya tercemar, (St) berencana membuat pengaduan ke Polsek setempat. Ia menyatakan, dugaan ancaman elektronik tersebut berpotensi melanggar Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45B, serta Pasal 27 ayat (4) UU ITE jika berkaitan dengan kepentingan ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BTPN.
Red.
