Diduga Melebihi Batas Izin, Operasional PT Orela Shipyard di Gresik Disorot Publik

Gresik, Media Pojok Nasional –
Aktivitas PT Orela Shipyard di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah lembaga masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran dalam operasional perusahaan galangan kapal tersebut, mulai dari luas pemanfaatan lahan yang diduga melampaui izin, hingga penggunaan material urug tanpa izin pertambangan resmi.

Temuan ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Kebijakan Publik Avicenna Good Government and Public Policy (Avicenna) Gresik. Sekretaris Avicenna, Muhammad Khudaifi, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, PT Orela Shipyard telah mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 13.233,65 meter persegi sejak 2018, kemudian diperbaharui pada 2023 melalui Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (SKKPR) Nomor 10022510113525009.

Namun, hasil penelusuran Avicenna di lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas reklamasi yang melampaui batas luas izin tersebut.

“Dari pengamatan citra satelit dan pemeriksaan lapangan, terlihat aktivitas yang mencakup lebih dari lima hektare. Jika benar, maka ini jauh melampaui batas izin yang diajukan,” ujar Khudaifi, Senin (6/10/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa material urug yang digunakan untuk reklamasi diduga berasal dari wilayah Kecamatan Panceng, Gresik, dengan indikasi tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Berdasarkan pantauan warga, aktivitas pengiriman material berlangsung intens menggunakan dump truck dari lokasi tambang yang belum diketahui izin resminya,” tambahnya.

Selain dugaan pelanggaran reklamasi, Avicenna menyoroti ketidaksesuaian antara izin usaha dan kegiatan operasional di lapangan. Dari hasil penelusuran, izin yang dimiliki PT Orela Shipyard tercatat untuk bengkel kapal, sementara di lapangan ditemukan aktivitas yang menyerupai pembuatan kapal baru dalam skala kecil.

Sorotan terhadap PT Orela Shipyard juga datang dari Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), yang menyatakan telah mengumpulkan data terkait dugaan ketidaksesuaian izin dan potensi pelanggaran tata ruang.

Ketua FPSR, Aris Gunawan, menyebut bahwa berdasarkan klasifikasi usaha, PT Orela Shipyard terdaftar dengan dua KBLI, yaitu 46593 (perdagangan besar alat transportasi darat, suku cadang, dan perlengkapannya) serta 85497 (pendidikan teknik swasta). Namun, dari aktivitas lapangan, ditemukan kegiatan yang tidak tercantum dalam dua KBLI tersebut.

‘Kami menilai perlu ada audit menyeluruh dari instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian antara izin dan kegiatan di lapangan,” ujar Aris Gunawan.

FPSR juga menegaskan bahwa langkah mereka bukan bentuk perlawanan terhadap dunia industri, melainkan upaya memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kita hanya ingin memastikan setiap perusahaan taat aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, pihak PT Orela Shipyard melalui perwakilannya, Subagi, menegaskan bahwa perusahaan tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan, proses pengurusan HPL telah dilakukan sejak 2018 dan diperbaharui pada 2023 dengan pendampingan dari pihak berkompeten.

“Peta bidang hasil reklamasi kami sudah teregistrasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Subagi.

Terkait tuduhan reklamasi ilegal, Subagi membantah tegas. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan perusahaan hanya sebatas peninggian tanah (levelling) akibat abrasi laut.

“Kami tidak melakukan reklamasi. Aktivitas yang tampak itu hanyalah perataan dan peninggian tanah karena abrasi. Dugaan yang beredar di luar, sejauh kami tahu, masih berupa asumsi,” ujarnya.

Subagi juga menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) sejak 2013, termasuk kegiatan pelestarian lingkungan seperti penanaman mangrove dan pembuatan terumbu karang buatan di wilayah pesisir.

Masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, dan Pemerintah Kabupaten Gresik segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui audit lapangan dan pemeriksaan izin teknis.

Pengawasan terhadap aktivitas industri pesisir dinilai penting, mengingat kawasan Ujungpangkah merupakan zona penyangga ekosistem laut dan pesisir utara Gresik yang memiliki fungsi ekologis vital.

Kedua lembaga masyarakat, Avicenna dan FPSR, menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah memastikan seluruh aktivitas industri di wilayah tersebut berjalan transparan, sesuai perizinan, dan tidak merusak lingkungan.

“Kami percaya, jika pemerintah bersikap tegas dan terbuka, maka kepentingan masyarakat dan dunia usaha bisa berjalan beriringan,” tutup Khudaifi. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *