Gresik, Media Pojok Nasional – Disaat pemerintahan Kabupaten Gresik sedang gencarnya mensosialisasikan pemberdayaan pertanian yang berbasis teknologi modern. Namun hal tersebut tidak di barengi dengan pengawasan lahan di kabupaten gresik,
Salah satunya lahan pertanian zona hijau yang berada persis di depan balai Desa Bangkelolor berubah fungsi menjadi lahan kavling.
Menurut informasi yang di dapat oleh tim awak Media Pojok Nasional bahwa lahan kavling tersebut milik Pak Kades Purwanto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala Desa Bangkelolor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Informasi tersebut di dapat dari salah satu warga yang saat itu sedang bekerja untuk membangun rumah di area lokasi Tanah kavling tersebut.
Seharusnya jika ada lahan pertanian dan di alih fungsikan sebagai Tanah Kavling, Perumahan, Pergudangan dan jasa maupun industri atau usaha properti secara tegas kegiatan tersebut haris di berhentikan oleh pembangku kebijakan tanpa pandang bulu.
Hal tersebut mengacu pada keputusan menteri Agraria dan tata ruang/ kepala badan pertahanan Republik Indonesia Nomor 12/Tahun 2028 tentang ijin lokasi Jo 12/ Tahun 2021 tentang pertimbangan teknis pertanahan serta PERDA nomor 8 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah dari sisi hukumnya.
Maka dari itu untuk pengapling dan pengembang yang tidak menaati dengan sangsi sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku.
Kami berharap untuk para penegak perda maupun pihak terkait agar menindak tegas serta mendatangi secara langsung lahan- lahan kavling yang di duga bodong tersebut. Bersambung
Red.