Surabaya, Media Pojok Nasional –
Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Surabaya, Usman, diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolahnya. Praktik ini meresahkan wali murid dan mencoreng dunia pendidikan.
Menurut laporan yang diterima, SMAN 18 Surabaya memungut biaya sebesar Rp 454.000 untuk 10 item LKS. Biaya ini dianggap memberatkan siswa dan orang tua, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kacabdin Surabaya, Kiswanto, diduga melakukan pembiaran terhadap praktik pungli ini. Padahal, sebagai pejabat yang berwenang, Kiswanto seharusnya bertindak tegas untuk memberantas praktik haram tersebut.
Pakar hukum Bago Sianipar menjelaskan bahwa pungli merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pungli adalah perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegas Bago.
Bago menambahkan, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Praktik pungli di SMAN 18 Surabaya menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku.
Kasus pungli di SMAN 18 Surabaya menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.
Red. Hen