Bekasi, Media Pojok Nasional –
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (Trinusa). Salah satunya adalah Ketua Umum LSM tersebut, berinisial RG alias B. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sejak tahun 2020.
“Kelima pelaku adalah bagian dari LSM Trinusa, termasuk ketua umumnya,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim, Jumat (23/5/2025).
Dalam keterangan kepolisian, para pelaku menggunakan identitas kelembagaan untuk mendekati pedagang dan melakukan tekanan. Uang yang dikumpulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Kasus ini kini menjadi bagian dari Operasi Berantas Jaya, langkah Polda Metro Jaya dalam memberantas premanisme di wilayah hukumnya.
LSM dalam peran idealnya adalah mitra masyarakat—penyambung suara, penjaga kepentingan publik. Namun dalam kasus ini, fungsi tersebut justru disalahgunakan. Nama rakyat yang seharusnya dijunjung, dipakai untuk melancarkan tindakan yang diduga merugikan masyarakat itu sendiri.
Kelima orang yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak LSM Trinusa terkait perkara ini.
Peristiwa ini menjadi catatan penting, tidak semua yang berbicara atas nama rakyat benar-benar berpihak pada rakyat. Kesetiaan pada kepentingan publik tidak ditentukan oleh atribut atau jabatan, tetapi oleh integritas dan tindakan nyata di lapangan. red.