Gresik, Media Pojok Media – Tindak tegas pendirian menara seluler bodong di desa tenaru kecamatan Driyorejo kabupaten Gresik pasarnya tindakan tersebut dinilai menabrak undang-undang nomor 32 tahun 2009 perlindungan dari pengelolaan lingkungan hidup Jumat 23/02/2024
selain menabrak Perda dalam mendirikan menara tanpa izin juga menabrak undang-undang. artinya jelas rananya sudah pidana sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan.
yang jelas mendirikan tower harus melalui izin lokasi pendirian sebagai prasyarat bahwa di lokasi yang rencana didirikan tower sesuai dengan rencana tata ruang sebab sudah diatur ketat zonasinya. seperti seperti halnya bangunan tower yang berada di desa tenaru tepatnya di belakang kantor kecamatan Driyorejo kabupaten Gresik banyak warga yang resah karena takut bilamana tower itu roboh menimpa rumah mereka.
diatur dalam undang-undang 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL – UPL wajib memiliki izin lingkungan.
ayat 2 izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL – UPL.
sedangkan ayat 3 , sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL UPL.
dalam ayat 4 izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
secara tegas dalam pasal 109 diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 3 miliar.
anehnya tower tersebut sudah berdiri saat media investigasi di lokasi tidak ditemukan pekerja di lokasi dimungkinkan istirahat kerja.
mencoba klarifikasi kantor kecamatan Driyorejo camat Amri tidak bisa bertemu, bahkan ditelepon melalui saluran WhatsApp tidak mau menjawab konfirmasi wartawan.
begitupun pula mencoba menghubungi kepala desa tenaru Heri tak mau menjawab konfirmasi tim wartawan
walaupun hingga kini belum ada pihak dari perwakilan pemilik tower yang bisa dikonfirmasi lantaran belum diketahui pasti siapa pemilik tower yang terletak di belakang kantor kecamatan Driyorejo.
seperti yang disampaikan salah satu warga desa tenaru kecamatan Driyorejo ” ya itu pak tower nggak ada ijinya, saya aja tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pemilik tower bagaimana jika tower itu roboh menimpa rumah saya siapa yang bertanggung jawab ,” Ucap Warga dekat Bangunan tower
lebih lanjut dia mengatakan ” pasti ada main-main bisa saja tanda tangan saya di palsu pokoknya mereka sudah memiliki tanda tangan warga sekitar tower , ” Tambahnya ( hen )
