Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, mendapat nilai 16,27 dalam kategori Kinerja Keuangan dan Pembangunan Desa pada Perubahan nilai indeks Desa membangun dari tahun 2023 ke tahun 2024. Nilai ini dianggap buruk dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah desa dan stakeholders terkait.
Menurut raport kinerja kepala desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Sistem Informasi Keuangan Desa, nilai 16,27 ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain pengelolaan keuangan desa yang tidak efektif dan efisien, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa, serta keterlambatan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa.
Sanksi atas nilai buruk ini dapat berupa pengurangan alokasi anggaran desa, pemberhentian kepala desa, serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Oleh karena itu, pemerintah desa Randegan harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Kepala Desa Randegan, Gatot Dwitanto, saat dikonfirmasi mengaku tidak paham tentang nilai buruk yang diberikan kepada desanya. “Saya tidak paham,” Singkatnya.
Ketidakpahaman Kepala Desa Randegan tentang penilaian ini menunjukkan bahwa SDM (Sumber Daya Manusia) di desa tersebut masih kurang mumpuni dalam mengelola keuangan dan pembangunan desa. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan nilai buruk dalam penilaian kinerja keuangan dan pembangunan desa.
Disini, peran pihak kecamatan dipertanyakan. Kok sampai Kepala Desa tidak paham terkait hasil raport ini? Seharusnya, pihak kecamatan telah memberikan bimbingan dan pengawasan yang memadai kepada pemerintah desa Randegan agar dapat memahami dan mengatasi masalah yang dihadapi.
“Peran kecamatan sangat penting dalam membantu pemerintah desa meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan pembangunan desa,” kata Aris Gunawan, Pentolan FPSR. . “Jika pihak kecamatan tidak melakukan tugasnya dengan baik, maka pemerintah desa akan kesulitan dalam mengatasi masalah yang dihadapi.” Tambahnya.
Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan stakeholders terkait untuk meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan pembangunan desa. Pemerintah desa Randegan harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efektif, serta memastikan bahwa program dan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (hamba Allah).