Dana Ketahanan Pangan Wirobiting Dinilai Menyimpang Secara Tata Kelola

Sidoarjo,Media Pojok Nasional – Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, periode 2022–2024 dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola keuangan publik, meskipun secara administratif diklaim telah sesuai prosedur.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Wirobiting, kamis (25/12/2935) M. Supriyadi, alokasi wajib 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan tidak dimasukkan ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan alasan belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan melalui BUMDes. Padahal, dana ketahanan pangan merupakan dana ekonomi produktif yang secara prinsip seharusnya dikelola oleh entitas berbadan hukum agar akuntabel dan mudah diaudit.

Penyimpangan tata kelola semakin terlihat ketika pada 2024 pemerintah desa mengakui telah melakukan penyertaan modal ke BUMDes, sementara pada saat yang sama disebutkan bahwa BUMDes belum memiliki legitimasi kelembagaan penuh. Ketidaksinkronan ini menunjukkan inkonsistensi penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa.

Untuk tahun 2025, pemerintah desa menyatakan Dana Desa tidak cair sehingga program ketahanan pangan tidak dilaksanakan dan dilakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Namun, penjelasan tersebut tidak menjawab evaluasi hasil program ketahanan pangan selama tiga tahun sebelumnya, termasuk capaian, aset, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Secara keilmuan, tidak ditemukan pernyataan yang secara langsung membuktikan pelanggaran hukum. Namun, alur pengelolaan yang disampaikan menunjukkan penyimpangan prinsip akuntabilitas dan layak ditelaah lebih lanjut melalui audit kinerja dan keterbukaan dokumen. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *