Jombang , Media Pojok Nasional – Pengelolaan dana desa di Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, semakin disorot. Tunggakan pembayaran material proyek senilai Rp 4.150.000 menjadi petunjuk awal dari dugaan ketidakwajaran dalam tata kelola anggaran. Angka ini mungkin kecil, tetapi pertanyaannya lebih besar: jika dana desa dikelola dengan baik, mengapa masih ada utang?
Yang lebih mencurigakan, proyek-proyek desa diduga kerap diberikan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme resmi yang jelas. Tidak ada transparansi, tidak ada kejelasan, dan hingga kini, Kepala Desa Pundong, Sri Handayani, sulit dikonfirmasi. Sebagai pejabat publik, ia memiliki kewajiban hukum untuk membuka informasi terkait penggunaan anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, upaya mendapatkan jawaban darinya bagaikan berbicara pada tembok.
Ke mana aliran dana desa sebenarnya? Jika tak ada yang disembunyikan, mengapa begitu sulit mendapatkan penjelasan? Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran ini harus segera diaudit secara menyeluruh.
Wartawan akan terus menggali lebih dalam, menelusuri setiap celah, dan mengumpulkan bukti baru terkait dugaan penyimpangan dana desa di Pundong. Kebenaran mungkin masih dikaburkan, tetapi satu hal pasti: fakta tidak bisa ditutupi selamanya! (hamba Allah).