Dana Desa Mojomalang Disorot, Kades Abaikan Konfirmasi Wartawan Kangkangi UU KIP

Tuban, Media Pokok Nasional –
Kepala Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, Joko Sujadi enggan dihubungi wartawan untuk konfirmasi, padahal keterangannya sangat dibutuhkan untuk menguak dugaan penyimpangan realisasi anggaran Desa, Hal itu terlihat saat beberapa kali wartawan media ini berupaya untuk menghubungi melalui seluler namun tidak pernah dibalas sepatah katapun.

Dituding menguap, Rp.873.583.000 kucuran Dana Desa anggaran 2024 yang bersumber dari APBN untuk Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban sontak menuai gunjingan publik.

Selain mendapat Dana Desa Rp.873.583.000 ditambah lagi anggaran bantuan keuangan dari Pemkab Tuban, berdasarkan informasi yang diperoleh, Uang Rakyat Milyaran tersebut disinyalir hanya diketahui, dikelola dan dimonopoli oleh Kepala Desa, Joko Sujadi.

Banyak pihak merasa curiga penyaluran uang Desa Mojomalang sejak Kades Joko menjabat yang diperiksa Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Tuban diduga tidak akuntabel dan kurang teliti dalam mengevaluasi SPJ yang dibuat Kades.

“Jika tidak transparan dan jujur tim pemeriksa internal bisa jadi ada permainan mata, dugaan saling tutup dan suap antara Pemdes dengan petugas pemeriksa Inspektorat. “pungkas Hariyanto, Aktivis anti Korupsi, selasa (24/12/2024).

Terdapat kejanggalan pos belanja modal diduga sebagai modus penggelembungan aliran Dana Desa Tahun 2024 yaitu, pembangunan tiga titik jalan desa sebesar Rp.190.795.000, Rp. 37.160.000, dan Rp.29.731.000 diduga sebagai lahan empuk untuk meraup untung, yang perlu dipertanyakan volume fisik lapangan dan apakah sesuai spesifikasi (RAB), jangan-jangan ini hanya belanja mark up.

Selain itu ada anggaran keadaan mendesak sebesar Rp. 45.000.000, ini diduga bermuatan korupsi. kuat dugaan anggaran ini dimanipulasi, harus di evaluasi secara cermat oleh auditor Inspektorat.

“Kami berharap ada pemeriksaan DD dari Inspektorat yang jujur, akuntabel, berintegritas, tidak tutup mata dan hanya terima laporan Kades diatas meja saja, tanpa turun lokasi desa,” Ketusnya.

Selanjutnya, ada pekerjaan pembangunan drainase senilai Rp.74.924.400 yang diduga pengerjaannya tidak sesuai RAB,

Laporan realisasi penyaluran beberapa pos kegiatan DD diatas sarat permainan yang berpotensi merugikan uang negara. Dan ini harus diusut aparat penegak hukum dan Tim Auditor Inspektorat.

Rencananya awak media akan menggandeng konsultan untuk mengetahui kelayakan kontruksi bangunan yang dibiayai dari uang rakyat tersebut. (Yd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *