Dana Desa Jarakkulon Diduga Dibengkakkan! Anggaran Jebol, Aturan Dilanggar, Kades Menghindar!

Jombang –
Skandal pengelolaan Dana Desa di Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, semakin terang benderang. Data anggaran tahun 2024 menunjukkan alokasi dana untuk pembangunan dan rehabilitasi kantor desa membengkak hingga hampir tiga kali lipat dari batas yang diizinkan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan penyimpangan yang mencolok.

Dokumen resmi anggaran menunjukkan Desa Jarakkulon menggelontorkan Rp 283.070.500 hanya untuk kantor desa—terdiri dari Rp 189.050.000 untuk pembangunan dan rehabilitasi serta Rp 94.020.500 untuk pemeliharaan. Angka ini mencapai 29,5 persen dari total Dana Desa Rp 959.213.000, jauh melampaui batas 10 persen yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Padahal, aturan jelas mengamanatkan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat—pembangunan infrastruktur yang bermanfaat luas, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan warga. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: dana lebih banyak dialirkan ke kantor desa, sementara kebutuhan masyarakat terabaikan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan rakyat.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan? Pemerintah kecamatan, inspektorat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya mengawasi, justru terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi. Apakah mereka lalai, atau memang ada unsur kesengajaan dan kongkalikong?

Pengawasan yang seharusnya ketat justru tampak ompong. Dengan alokasi anggaran yang terang-terangan melanggar aturan, mustahil ini luput dari perhatian pihak berwenang. Jika pengawasan benar-benar berjalan, seharusnya kebijakan yang menyimpang ini tidak akan lolos begitu saja.

Lebih mencurigakan lagi, Kepala Desa Jarakkulon, Ihwan Muslimin memilih bungkam ketika dimintai klarifikasi terkait temuan ini. Berulang kali dihubungi, tidak ada respons. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Masyarakat berhak tahu ke mana dana yang seharusnya untuk mereka dialokasikan. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

Rakyat tidak butuh kantor desa megah jika kesejahteraan mereka diabaikan. Jangan biarkan Dana Desa, yang seharusnya menjadi hak rakyat, justru menjadi bancakan segelintir orang! (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *