Dana Desa dan DAU Jadi Penjamin Utang Koperasi, Risiko Gagal Bayar Siap Menggerus Kas Desa

Jakarta, Media Pojok Nasional –
Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) kini disiapkan sebagai penjamin apabila koperasi desa mengalami gagal bayar pinjaman. Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat resmi antara Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Melalui skema ini, koperasi desa dapat mengakses pinjaman berbunga 6 persen untuk menjalankan usaha produktif. Namun jika koperasi tidak mampu mengembalikan pinjaman, pembayaran akan ditutup menggunakan Dana Desa atau DAU yang ditransfer ke rekening pemerintah desa.

Kebijakan tersebut mengubah fungsi Dana Desa dan DAU dari instrumen pembangunan menjadi penopang risiko kredit koperasi. Konsekuensinya, jika terjadi kredit macet, kas desa langsung digunakan untuk menutup kerugian. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan fisik, kesehatan, pendidikan, hingga pengentasan kemiskinan berisiko lenyap karena menanggung utang pihak lain.

Dokumen skema yang diterima menyebutkan tidak ada pembatasan rinci mengenai seberapa besar tanggungan maksimal yang bisa dibebankan ke anggaran desa. Tidak ditemukan informasi teknis mengenai sistem pengawasan, audit risiko, maupun mitigasi dampak fiskal ke pemerintahan desa.

Kepala desa di seluruh Indonesia otomatis berada dalam posisi rawan. Mereka diminta bertanggung jawab atas dampak keuangan yang ditimbulkan koperasi, meskipun koperasi tersebut tidak dikelola langsung oleh pemerintah desa.

Pengawasan terhadap setiap aktivitas koperasi di wilayah desa menjadi keharusan mutlak. Setiap kelengahan dalam pengendalian bisa berdampak langsung terhadap hilangnya anggaran pembangunan.

Media ini masih menelusuri rincian teknis, kronologi pengesahan skema penjaminan, serta data koperasi yang terlibat dalam akses pinjaman. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan dalam laporan mendalam berikutnya. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *