Surabaya, Media Pojok Nasional
Tindakan penyegelan yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap CV Sentosa Seal ternyata tidak menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan dan bukti visual yang beredar di media sosial, pabrik yang telah disegel secara resmi itu diduga kuat masih beroperasi diam-diam, khususnya pada malam hari.
Sebuah video yang kini viral memperlihatkan sejumlah karyawan terlihat keluar tergesa dari area pabrik, saat aktivitas mereka diduga diketahui publik. Peristiwa tersebut terjadi di lokasi yang sama dengan tempat segel pemerintah kota dipasang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas tindakan pemerintah daerah. Meski segel dipasang langsung oleh Wali Kota sebagai simbol dan instrumen hukum, aktivitas perusahaan tetap berlangsung seolah tidak ada perintah negara yang berlaku. Hal ini memunculkan kesan bahwa otoritas kepala daerah dan aturan hukum tidak memiliki daya paksa di mata CV Sentosa Seal.
Dalam konteks hukum, tindakan membuka atau merusak segel resmi yang dipasang oleh pejabat berwenang termasuk dalam pelanggaran pidana sesuai Pasal 232 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Namun hingga kini, belum ada tindakan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, saat ini juga tengah menjalani proses hukum dalam dua perkara berbeda, Kasus Penahanan ijazah karyawan, yang tengah diproses oleh pihak kepolisian dan Kasus Perusakan kendaraan pribadi, yang sudah dilaporkan ke Kepolisian.
Meskipun menghadapi dua kasus hukum dan perusahaannya sudah disegel, aktivitas di CV Sentosa Seal terpantau masih berjalan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sanksi administratif maupun hukum pidana tidak memiliki efek jera terhadap pihak yang memiliki sumber daya dan pengaruh.
Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pembukaan segel dan kelanjutan aktivitas perusahaan tersebut.
Kondisi ini menciptakan preseden berbahaya: jika tindakan Wali Kota dan ketentuan hukum negara dapat diabaikan secara terbuka, maka kewibawaan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum turut dipertaruhkan. (hamba Allah).