Gresik, Media Pojok Nasional –
Upaya konfirmasi terhadap Camat Kedamean, Irwanto, melalui telepon seluler terkait pekerjaan bantuan keuangan desa dan dinamika pelayanan publik, hingga kini belum membuahkan respons. Media ini telah memperkenalkan diri sejak awal dan menjelaskan konteks pertanyaan, namun tanggapan yang menjadi kewajiban pejabat publik belum diterima.
Sebagai perpanjangan tangan Bupati, Camat wajib memberikan informasi yang sah dan relevan kepada masyarakat. Tidak merespons, padahal pertanyaan jelas, menegaskan pentingnya efektivitas komunikasi publik.
Kewajiban ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 2 ayat (1) mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan memberikan informasi di bawah kewenangannya, sedangkan Pasal 9 menyatakan permintaan informasi harus ditanggapi cepat, tepat waktu, dan dapat melalui sarana elektronik.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Irwanto tetap belum menanggapi, termasuk terkait pekerjaan bantuan keuangan desa. Keengganan merespons menegaskan bahwa hak masyarakat atas informasi publik tetap berlaku dan menjadi tanggung jawab pejabat. (hambaAllah).
