Camat Burneh Bangkalan “Mulai 2026 Dilegalkan, Sewa Lahan Langsung Pada PAD lewat Bank Jatim”

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Polemik pemanfaatan lahan aset Kelurahan Tonjung memasuki babak baru. Setelah Lurah Tonjung, Soleh, mengungkap adanya bangunan yang tidak menyetor ke kas kelurahan, kini giliran Camat Burneh, Erwin, angkat bicara.

Dalam pernyataannya, Erwin menegaskan rencana legalisasi pemanfaatan lahan tersebut mulai tahun 2026. “Pak Lurah, tahun 2026 saya legalkan ini. Nanti sewanya langsung masuk ke PAD. Jangan bayar ke kecamatan, apalagi ke pribadi saya. Langsung bayar ke Bank Jatim,” tegasnya.

Menurut Erwin, pembayaran ke depan tidak lagi dilakukan secara informal. Seluruh setoran akan langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui rekening resmi di Bank Jatim.

“Sebelumnya Saya Tutup Mata”
Dalam keterangannya, Erwin juga mengakui mengetahui praktik pembayaran sebelumnya yang tidak melalui mekanisme resmi.
“Untuk sebelum-sebelumnya saya tutup mata, walaupun saya tahu,” ujarnya.

Ia menyebut pernah mempertanyakan kemungkinan setoran masuk ke kas kelurahan untuk membantu pembayaran PBB warga, namun menurutnya hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Erwin mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah melalui proses appraisal oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan melibatkan tim penilai dari Pamekasan. Namun hasil appraisal disebut terlalu tinggi dan dikhawatirkan memberatkan pedagang. “Hasil appraisal terlalu tinggi, ini pasti orang mundur semua kalau segitu,” katanya.

Karena itu, pihak kecamatan berencana berkoordinasi ulang dengan bagian aset BPKD agar penetapan tarif tetap berdasarkan asas keadilan dan tidak memicu gejolak.

“Jangan dimunculkan dulu nominalnya, nanti kaget para pedagang. Kita cari formulasi yang adil, supaya tidak jadi temuan BPK,” jelasnya.

13 Bangunan Berdiri, 2 Lahan Kosong
Data sementara yang disampaikan Erwin menyebut terdapat 15 unit lahan, dengan 13 sudah berdiri bangunan dan 2 masih kosong. Mayoritas bangunan didirikan sendiri oleh penyewa, sementara pemerintah daerah hanya menyediakan lahannya.
“Yang disewa itu lahannya. Bangunannya mereka bangun sendiri. Nanti di perjanjian sewa akan diatur klausul kebersihan, ketertiban, dan lainnya,” terangnya.

Ia juga mengakui sebagian bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan proses legalisasi akan dilakukan bertahap.

Erwin menyebut sosialisasi telah dilakukan dengan menghadirkan unsur kepolisian, Koramil, serta jajaran pemerintahan kecamatan. Langkah itu diambil agar proses legalisasi berjalan transparan dan tidak menimbulkan konflik. “Ini mau dilegalkan, nanti bayar ke PAD sesuai luasan. Beda-beda tergantung luasnya,” tegasnya lagi.

Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya menertibkan aset agar tidak menjadi temuan audit. Di sisi lain, ada pertimbangan sosial agar pedagang kecil tidak terbebani tarif tinggi.

Rencana legalisasi pada 2026 menjadi titik krusial apakah benar mampu mengakhiri dugaan setoran nonresmi dan mengembalikan pengelolaan aset ke jalur formal?.

Warga kini menunggu realisasi janji tersebut bukan sekadar legalisasi, tetapi juga transparansi penuh atas aliran dana masa lalu dan masa depan.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *