Bungkamnya Humas SMPN 1 Ringinrejo: Ketika Diam Menjadi Pelanggaran

Kediri, Media Pojok Nasional –
Eny Imroatul, Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Waka Humas) SMPN 1 Ringinrejo, memilih diam saat dikonfirmasi terkait realisasi Dana BOS. Sikap bungkam ini bukan sekadar kurang profesional; bagi seorang ASN yang memegang amanat publik, diam adalah pilihan yang tidak boleh ada.

Tupoksi dan etika menuntut transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang membangun kepercayaan masyarakat, bukan membiarkan spekulasi merusak citra institusi.

Peran Humas sekolah lebih dari sekadar jabatan formal. Ia adalah garda transparansi, mediator moral antara sekolah dan publik, sekaligus penjamin akuntabilitas penggunaan dana publik. Bungkamnya Eny merupakan pengkhianatan profesional terhadap mandat yang diembannya. Secara hukum, setiap ASN wajib menanggapi permintaan informasi yang sah; secara moral dan etika, menolak komunikasi publik adalah pelanggaran serius.

Kasus ini menjadi peringatan keras: publik berhak tahu, sekolah wajib terbuka, dan setiap ASN tidak bisa menghindari tanggung jawabnya. Diam mungkin terasa nyaman bagi yang bersalah, tetapi bagi profesi, diam adalah pelanggaran yang nyata dan berdampak luas.

Selain itu, Dinas Pendidikan setempat harus segera mengambil langkah pembinaan terkait keterbukaan informasi dan etika ASN, memastikan setiap pejabat publik memahami bahwa transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat. Tanpa pemahaman dan disiplin yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan akan terus tergerus. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *