Gresik, Media Pojok Nasional –
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 seharusnya menjadi titik tegas dalam penataan manajemen kepala sekolah. Regulasi ini menetapkan masa jabatan maksimal 2 periode atau 8 tahun, kewajiban rotasi, dan standar administratif yang wajib dipatuhi secara nasional. Setiap kepala sekolah kini harus dipetakan ulang riwayat penugasannya agar sesuai regulasi pusat.
Namun, kasus Ainur Rofiq, Kepala SMAN 1 Manyar saat ini, justru menimbulkan pertanyaan serius. Rekam jejaknya menunjukkan penugasan yang panjang dan berkesinambungan: Kepala SMAN 1 Dukun hingga Januari 2019, kemudian SMAN 1 Menganti 2019–2025, sebelum dimutasi ke SMAN 1 Manyar pada 2025. Anehnya, di tengah pengetatan aturan, Ainur Rofiq kembali ditunjuk sebagai Plt Kepala SMAN 1 Gresik, langkah yang tidak seharusnya dilakukan. Seharusnya, penugasan ini disesuaikan dengan ketentuan Permendikdasmen 7/2025, bukan memperpanjang dominasi jabatan.
Pemberlakuan regulasi ini menutup semua celah perpanjangan masa jabatan tanpa dasar hukum. Penunjukan Plt di sekolah lain justru berpotensi melanggar batas masa tugas, yang seharusnya menjadi titik kritis bagi evaluasi instansi pembina di tingkat provinsi.
Kasus Ainur Rofiq memunculkan pertanyaan besar: kekuatan apa yang membuat seorang kepala sekolah dapat tetap mendominasi jabatan di beberapa sekolah sekaligus, meski aturan jelas membatasi? Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan integritas tata kelola pendidikan di daerah.
Sampai berita ini ditayangkan, Ainur Rofiq tidak bisa dikonfirmasi. Beberapa kali wartawan mendatangi kantornya, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Situasi ini menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh, agar regulasi pusat benar-benar diimplementasikan dan tidak ada penugasan yang melampaui batas hukum. (hambaAllah).
