Blokir Wartawan Saat Dikonfirmasi Dana Desa, Kades Ploso Diduga Langgar UU KIP dan Etika Jabatan

Jombang, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Jombang, Nining Permatasari, diduga menghindar dari kontrol publik dengan memblokir nomor wartawan yang hendak mengonfirmasi realisasi dua proyek Dana Desa bernilai Rp118 juta dan Rp200 juta. Keduanya tercatat sebagai pembangunan atau peningkatan jalan lingkungan permukiman.

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi, dan Pasal 52 menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja menutup akses informasi dapat dikenai sanksi administratif.

Dikutip dari pernyataan Ahli hukum administrasi publik, Dr. M. Rizky Ananda, menyatakan bahwa kepala desa wajib menjawab pertanyaan terkait penggunaan dana publik.

“Ketika seorang kepala desa memblokir akses komunikasi hanya karena ditanya soal proyek desa, itu bukan hanya pelanggaran undang-undang, tapi juga pelanggaran etika sebagai pejabat publik. Dana desa bukan harta pribadi,” tegas Rizky.

Hal senada disampaikan oleh aktivis transparansi anggaran, Aris Gunawan.S.Sos yang menilai tindakan reaktif seperti itu adalah gejala umum ketika ada potensi ketidakwajaran.

“Blokir wartawan biasanya adalah reaksi panik. Kalau semua dikerjakan sesuai prosedur, mengapa takut dikonfirmasi?” tegasnya.

Sebagai pejabat yang digaji oleh negara dan dipercaya masyarakat, kepala desa wajib melayani, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan serta anggaran. Bukan malah menghindar.

Media ini akan melanjutkan investigasi ke lapangan, membandingkan kondisi fisik proyek dengan dokumen anggaran, serta membuka kanal pengaduan bagi warga yang mengetahui dugaan penyimpangan. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *