Blokir Wartawan oleh Camat Puri Nalurita Priswiandini: Warisan Buruk Etika Pejabat Publik

Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri, mendesak pemecatan Kepala Desa atas berbagai dugaan penyimpangan, termasuk proyek desa yang sarat korupsi dan pengurangan kualitas mutu.

Saat Media Pojok Nasional hendak mengonfirmasi Camat Puri, Nalurita Priswiandini, terkait fungsi monitoring dan evaluasi (monev) yang diamanatkan Permendagri No. 73 Tahun 2020 Pasal 10, Camat justru memblokir nomor wartawan.

Menurut aturan tersebut, Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala minimal triwulan sekali, termasuk evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), serta memantau pelaksanaannya agar sesuai standar teknis dan regulasi.

Dugaan korupsi dan pengurangan mutu pada proyek rabat beton dan saluran PJU di Desa Tangunan patut menjadi fokus pengawasan, karena standar monev harus memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan transparansi anggaran.

Tindakan Camat Nalurita yang memblokir nomor wartawan jelas melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghindari pertanggungjawaban.

Media Pojok Nasional akan membuka rapor kinerja Pemerintah Desa Tangunan berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam hal ini, peran Sekretaris Desa menjadi salah satu yang patut disorot karena posisi strategisnya dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.

Warga menuntut Bupati Mojokerto segera mengambil langkah tegas atas persoalan ini. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *