Blokir Nomor Wartawan, Kasek Margo Utomo Terancam Dilaporkan ke Inspektorat Dan Ombudsman

Kediri, Media Pojok Nasional – Diduga tak mau melayani konfirmasi, Margo Utomo Kepala SMAN 1 Kota Kediri, Jawa Timur, memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Pemblokiran nomor telepon salah satu tabiat yang kurang baik jika di praktekkan oleh Pimpinan Lembaga, banyak pihak menuding Perilaku Kasek Margo Utomo adalah mental pengecut, yang harusnya berhenti saja jadi pejabat.

perlakuan memblokir nomor ponsel tanpa Ia sadari berdampak buruk bagi kinerja di instansinya, Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi awak media.

Pemblokiran dilakukan setelah awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp Dugaan Pungli di lingkungan sekolah dan Realisasi Dana BOS di jajaran SMA Negeri Kota Kediri.

Sebagai ASN yang ditunjuk Gubernur untuk memimpin suatu lembaga dituntut komunikatif dan dapat melayani siapapun termasuk wartawan yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya.

Margo Utomo sepertinya belum menyadari bahwa jabatannya adalah amanah dan tentunya saat menjabat ruang privasi berkurang.

Sesuai perundangan, Pejabat ASN harus memenuhi asas pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel.

Selain itu, Margo Utomo sudah menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.

Kalau insan pers saja sulit menghubungi, patut dipertanyakan bagaimana kepala Sekolah itu berkomunikasi dengan Warga Sekolah, Guru maupun Murid, Bagaimana jika ada komplain atau pengaduan terhadap pelayanannya ditindaklanjuti? Kasek Margo Utomo harus dievaluasi. (Yd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *