Billboard Diduga Tanpa Izin Reklame HMI Malang Desak Pemilik Xoan Sosial Club Diperiksa

Malang, Media Pojok Nasional – Keberadaan billboard Xoan Social Club di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang menuai sorotan tajam. Reklame berukuran besar yang menampilkan salah satu tempat hiburan malam ternama di Malang itu dianggap tidak wajar, terlebih tampilannya menyerupai billboard kampus atau lembaga pendidikan. Kondisi tersebut memicu kritik masyarakat karena dianggap mencederai identitas Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.

Dugaan pelanggaran semakin menguat karena billboard tersebut disinyalir dipasang tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap pemasangan reklame wajib memperoleh izin dari Wali Kota Malang atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Fakta di lapangan, papan reklame itu berdiri tanpa adanya tanda-tanda legalitas.

Muhammad Husni, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Malang, angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh tutup mata.

“Pemilik papan reklame atau Xoan Social Club harus segera dipanggil dan diperiksa. Jika benar belum memiliki izin reklame, billboard tersebut harus dicopot, dan pemiliknya diberikan sanksi tegas,” ujar Husni.

Lebih jauh, ia meminta Wali Kota Malang, DPMPTSP, dan Satpol-PP segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan reklame bermasalah tersebut. Menurutnya, penanganan cepat sangat penting guna mencegah gelombang protes masyarakat yang menilai keberadaan billboard itu bertentangan dengan norma agama, sosial, dan hukum.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, tepatnya Pasal 25, setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin resmi. Jika tidak, sanksi tegas menanti. Pasal 37 mengatur adanya sanksi administratif, sementara Pasal 39 menyebutkan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Aturan itu, tegas Husni, harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Supaya ada efek jera, penegakan hukum wajib dijalankan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada sikap Pemerintah Kota Malang. Apakah billboard Xoan Social Club akan ditertibkan, atau justru dibiarkan berdiri hingga kekecewaan masyarakat semakin meluas.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *