Gresik, Media Pojok Nasional –
Setelah diberitakan adanya dugaan penggelembungan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 182 Gresik, Kepala Sekolah Mujiono akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya Dapodik, sekolah tidak bisa menambah jumlah siswa fiktif atau menggelembungkan data siswa.
Namun, Mujiono tidak menjelaskan secara detail tentang pencairan dana BOS di sekolahnya. Ia hanya menyampaikan bahwa pertanyaan tentang pencairan dana BOS harus ditanyakan ke bagian keuangan. Padahal, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mujiono seharusnya mengetahui seluk beluk BOS di lembaganya.
Dugaan penggelembungan penerima BOS di UPT SD Negeri 182 Gresik telah menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan penyelewengan dana BOS. Modus yang biasa digunakan untuk mencurangi anggaran dana BOS adalah dengan memasukkan nama-nama siswa yang tidak ada atau tidak terdaftar di Dapodik ke dalam daftar penerima BOS.
Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ancaman pidana untuk tindakan ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00, sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada penyelewengan dana BOS di UPT SD Negeri 182 Gresik dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. (Tim).