Berkas 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Oleh Polres Dilimpahkan Pada JPU Kejari Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Kini Polres Bangkalan dalam menindak berbagai kasus kejahatan mengabarkan pihaknya melimpahkan berkas tiga tersangka kasus mengoplos LPG subsidi 3 Kg pada tabung gas LPG 12 Kg pada JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Dari tiga tersangka satu diantaranya merupakan pegawai honorer di Bapenda Pemda Bangkalan inisila HU 36 Tahun warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, sedang dua tersangka lain yakni DG, dan inisial WD.

Diterangkan oleh Polres Bangkalan melalui AKP Hafid Maulidi Kasatreskrim pihaknya menyatakan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus LPG subsidi itu pada pihak Kejari.

“Berkas sudah dilimpahkan ke JPU dan ada petunjuk untuk dilengkapi,” terang dia yang juga menyatakan tidak ada tambahan tersangka atau keterangan lain seputar perkembangan kasus tersebut yang perlu disampaikan.

Dalam kasus tersebut Polres Bangkalan menyita dua ratus empat puluh empat gabus gas LPG subsidi 3 Kg dan empat puluh satu tabung gas LPG 12 Kg non subsidi merek Bright Gas. (Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *