Benarkah ‘Sindikat’ Jual Beli LKS di Malang Raya Dilaporkan ke Kejaksaan?

Malang, Media Pojok Nasional –
Laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli LKS dan modul ajar di wilayah Malang Raya kini mengarah ke Kejaksaan Negeri untuk ditelaah lebih lanjut. Informasi awal yang dituangkan dalam dokumen pengaduan tersebut menggambarkan pola distribusi yang berlangsung di sejumlah sekolah dasar, dengan menyoroti dugaan peran struktur Kelompok Kerja Guru (KKG) baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Seluruh uraian masih bersifat indikatif dan menunggu klarifikasi aparat penegak hukum.

Dugaan tersebut menyebutkan adanya kewajiban pembelian LKS dari penyedia tertentu, di mana alur pemesanan dilakukan secara kolektif melalui KKG sebelum diteruskan ke kepala sekolah dan guru untuk distribusi kepada wali murid. Keterangan ini dipaparkan sebagai informasi awal tanpa menyatakan adanya kesimpulan hukum apa pun sebelum proses penyelidikan resmi berjalan.

Regulasi yang dicantumkan dalam laporan meliputi PP 17/2010 Pasal 181a, Permendikbud 75/2020, dan UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan. Pengadu juga mencantumkan pasal yang lazim dipakai dalam konteks pungutan dan kewenangan, antara lain Pasal 12 huruf e UU Tipikor serta Pasal 421 dan 423 KUHP. Seluruh rujukan tersebut digunakan sebagai kerangka normatif agar Kejaksaan memiliki landasan awal dalam menilai substansi laporan.

Pengadu meminta Kejaksaan menelusuri rantai distribusi, memanggil pihak-pihak yang disebut, dan menilai apakah terjadi kekeliruan prosedural atau indikasi pelanggaran regulasi. Kebenaran informasi ini sepenuhnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Situasi ini membuat fokus publik mengarah pada langkah Kejaksaan berikutnya. Apakah dugaan tersebut memiliki landasan faktual atau tidak, seluruhnya bergantung pada temuan resmi yang akan dihasilkan penyidik. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *