Jombang, Media Pojok Nasional –
Transparansi anggaran di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dipertanyakan. Banner realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya menjadi alat informasi bagi masyarakat justru terkesan pelit data. Tidak ada rincian proyek, lokasi pekerjaan, maupun jumlah anggaran per kegiatan—hanya angka global yang nyaris tanpa makna.
Masyarakat yang ingin mengetahui ke mana dana desa miliaran rupiah itu mengalir dipaksa menerima informasi setengah hati. Padahal, aturan jelas mengharuskan keterbukaan, bukan sekadar formalitas belaka.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025), Kepala Desa Marmoyo, Sudarwati, belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini semakin menambah kecurigaan publik: Apakah ada sesuatu yang ditutupi?
Kewajiban pemerintah desa untuk menyajikan informasi anggaran yang jelas dan mudah diakses bukan sekadar etika, tetapi perintah undang-undang:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat.
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 30: Realisasi APBDes harus dipublikasikan secara terbuka dan rinci, bukan sekadar angka total.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Informasi keuangan desa adalah hak publik, bukan hak eksklusif segelintir pejabat desa.
Dengan aturan yang begitu jelas, minimnya rincian dalam banner realisasi APBDes Desa Marmoyo bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi.
Masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah dana desa digunakan. Jika pemerintah desa enggan membuka informasi, wajar jika publik mencurigai ada sesuatu yang tidak beres. (hamba Allah).