Bank PNM Ulam Diduga Merugikan Konsumen , Terkait Lelang Obyek..

Gresik, Media Pojok Nasional –
Bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik, pada hari Kamis (30/05/2024) telah dilangsungkan persidangan gugatan Bantahan/perlawanan dengan agenda sidang yaitu bukti surat dari Pelawan.

Bahwa adapun substansi dari gugatan perlawanan ini adalah pelawan merasa dirugikan karena adanya nilai limit ( LELANG ) , objek jaminan milik pelawan yang angkanya sangat jauh dari nilai pasar objek jaminan tersebut, Dimana tanah sebagaimana terdaftar dengan sertifikat Hak milik No. 00217 tercatat atas nama pelawan Devi.n.a , dengan luas 199 m². Dan berdiri bangunan berupa rumah di atasnya terletak di dusun Kedungsumber barat Desa kedungsumber kecamatan balongpanggang kabupaten Gresik.

Oleh terlawan 2 (PT.PNM) hanya ditetapkan nilai limitnya sebesar Rp. 50.000.000 , – ( Lima puluh juta rupiah ), dan berikutnya objek jaminan tersebut terjual melalui lelang dengan harga sebesar Rp. 58.999.999, – ( Lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Bahwa sebagaimana diketahui nilai limit merupakan batas bawah berdasarkan nilai likuidasi dari objek lelang dan terhadap nilai limit tersebut terlawan 2 baik dalam jawabannya maupun duplikanya tidak menjelaskan Dengan jelas metode apa yang digunakan dalam menentukan nilai likuidasi / nilai limit lelang tersebut , oleh karenanya di Duga penentuan limit lelang / nilai likuidasi oleh terlawan 2 secara nyata – nyata telah melanggar ketentuan pasal 48 ayat 3 Permenkeu RI No. 213/PMK.06/2020. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

Pada saat agenda mediasi sebelumnya pihak pemenang lelang minta ganti rugi dengan nominal Rp. 200.000.000 juta. Padahal pemenang lelang membeli objek tersebut seharga Rp. 58.999.999, juta.

Saat mediasi tidak ada titik temu dikarenakan kami selaku korban merasa keberatan dengan nominal sebesar itu. ” Ujar Devi.N.A

Masih dengan keterangan Devi.N.A kami berharap dari pemenang lelang untuk bisa memahami kondisi kami Dan juga tidak memberatkan untuk nilai sebesar Rp. 200.000.000 juta itu,, harapan kami biar sama-sama tidak Merugikan kami siap mengembalikan Uang Rp. 75.000.000 juta , di kutip dari media lintas perkoro

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *